Inews Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat mediasi untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait hak plasma 20% dari hasil perkebunan kelapa sawit di wilayah Kapuas Tengah dan Pasak Talawang. Kegiatan ini digelar sebagai upaya mencari solusi yang adil bagi masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan industri sawit di daerah tersebut.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/10), dihadiri oleh Bupati Kapuas, perwakilan perusahaan perkebunan, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan kelompok tani. Forum ini menjadi wadah resmi untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus membahas langkah konkret penyelesaian sengketa.
Tuntutan Plasma 20%
Masyarakat dari Kapuas Tengah dan Pasak Talawang menuntut agar perusahaan perkebunan memberikan hak plasma sebesar 20% dari luas lahan yang dikelola. Plasma merupakan bagian dari program kemitraan yang bertujuan memberikan akses bagi masyarakat lokal dalam kepemilikan dan pengelolaan kebun sawit, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Selama ini kami merasa belum mendapatkan hak yang seharusnya. Program plasma 20% adalah kewajiban perusahaan sesuai regulasi, dan kami ingin memastikan hak ini benar-benar terealisasi,” ujar Andi Supriyadi, perwakilan kelompok tani Kapuas Tengah.
Mediasi: Mencari Titik Temu
Bupati Kapuas, H. Mustaqim, menegaskan bahwa Pemkab akan bertindak sebagai fasilitator netral dalam mediasi ini. Tujuannya adalah menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
“Kami memahami aspirasi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kelangsungan usaha perkebunan yang berdampak pada perekonomian daerah. Mediasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Bupati Mustaqim.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaan untuk melakukan verifikasi lahan dan meninjau ulang perjanjian plasma yang telah ada. Diskusi juga mencakup mekanisme pembagian keuntungan, pengelolaan lahan, dan pembinaan kelompok tani.

Baca juga: Survei: 83,5 persen puas atas kinerja setahun Prabowo
Peran Pemerintah dalam Penyelesaian
Pemkab Kapuas menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam proses mediasi. Tim teknis dari Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan diminta untuk melakukan pemetaan lahan, perhitungan hak plasma, dan evaluasi program kemitraan.
“Kita ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, dan hak masyarakat bisa terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” jelas Kepala Dinas Perkebunan Kapuas, H. Ridwan.
Harapan Masyarakat dan Penutup
Masyarakat berharap mediasi ini benar-benar menghasilkan keputusan yang jelas dan mengikat. Mereka menekankan pentingnya realisasi plasma agar manfaat ekonomi dari perkebunan sawit dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
“Kami berharap Bupati dan pihak perusahaan serius menindaklanjuti hasil mediasi. Jangan sampai janji hanya berhenti di atas kertas,” tegas Andi Supriyadi.
Bupati Mustaqim menutup rapat dengan menyatakan bahwa Pemkab Kapuas akan memonitor implementasi kesepakatan secara berkelanjutan dan siap melakukan pertemuan lanjutan jika diperlukan.
Mediasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Kapuas dalam menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan keberlanjutan sektor perkebunan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.















