Kuala Pembuang – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Investasi Mandiri kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini diduga terlibat dalam praktik jual beli izin yang merugikan negara. Namun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Ir. Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
Klarifikasi Kadis ESDM
Dalam keterangannya kepada awak media, Budi Santoso menekankan bahwa Dinas ESDM Kalteng selama ini hanya menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku, khususnya dalam hal pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis.
“Jika benar ada praktik jual beli yang melibatkan oknum perusahaan, itu sama sekali di luar kewenangan dan pengetahuan kami. Kami tidak pernah memberikan izin untuk transaksi yang melanggar hukum,” ujarnya dengan tegas.
Dugaan Jual Beli Izin
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan terkait pengelolaan lahan tambang di beberapa wilayah di Kalteng. PT Investasi Mandiri diduga menjadi salah satu perusahaan yang melakukan jual beli izin melalui pihak ketiga.
Praktik ini, menurut sejumlah aktivis antikorupsi, dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Kami menduga adanya mark-up dan aliran dana tidak resmi dalam penerbitan izin tambang. Ini harus diusut tuntas,” kata Rahmad Hidayat, perwakilan dari LSM Pemantau Tambang Bersih.

Baca juga: Mentan pastikan Indonesia tidak impor beras hingga akhir tahun
Proses Hukum Tengah Berjalan
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Sejumlah dokumen perusahaan telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk data perizinan dan kontrak kerja sama.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di dinas terkait. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejati Kalteng, Andi Prasetyo.
Pemerintah Daerah Diminta Transparan
Kasus ini memicu desakan dari kalangan DPRD Kalteng agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Ahmad Fauzi, menilai praktik semacam ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin tambang. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar kasus dugaan korupsi ini diusut hingga tuntas. Beberapa tokoh adat bahkan mendesak agar pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Kami ingin perusahaan tambang hadir untuk menyejahterakan masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah. Jika benar ada praktik jual beli izin, itu harus diberi sanksi tegas,” ujar Joni Leleng, tokoh masyarakat dari Kabupaten Murung Raya.
Penutup
Kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. Meski Kadis ESDM Kalteng menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli, publik menanti langkah hukum yang tegas untuk mengungkap fakta sebenarnya.















