Kuala Pembuang – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah, menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait sengketa lahan demplot pertanian yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Menurutnya, banyak bukti yang diajukan dalam persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim, sehingga putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Bukti yang Diajukan Tidak Dipertimbangkan
Wabup Ahmadi menegaskan bahwa Pemkab Kobar telah menyiapkan beragam dokumen pendukung, mulai dari sertifikat lahan, peta blok, hingga berita acara serah terima yang sah secara hukum. Namun, ia menilai bukti-bukti tersebut tidak diakomodasi dengan baik dalam pertimbangan hakim.
“Kami merasa kecewa karena bukti yang sudah jelas dan lengkap ternyata diabaikan. Padahal lahan demplot ini merupakan aset resmi daerah yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pengembangan pertanian,” ucap Ahmadi, Jumat (22/8/2025).
Akan Menempuh Jalur Banding
Meski kecewa, Pemkab Kobar tidak tinggal diam. Ahmadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aset dan hak masyarakat Kobar.

Baca juga: Petenis Indonesia Janice Tjen melaju ke final kualifikasi US Open
“Kami pastikan akan banding. Ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang melindungi kepentingan publik. Lahan demplot harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pertanian,” tegasnya.
Pentingnya Lahan Demplot bagi Petani
Lahan demplot yang dipersoalkan merupakan lahan percontohan yang selama ini digunakan sebagai pusat pelatihan, uji coba benih, serta pengembangan inovasi pertanian. Wabup menekankan bahwa keberadaan lahan ini sangat vital bagi peningkatan kapasitas petani di Kobar.
“Jika lahan ini berpindah tangan atau tidak bisa digunakan lagi, tentu akan merugikan petani dan menghambat program peningkatan ketahanan pangan daerah,” tambahnya.
Pemkab Siap Kawal Hingga Tuntas
Wabup juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah daerah akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan seluruh jalur hukum yang tersedia akan ditempuh demi kepastian status lahan.
“Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pemerintah daerah. Tidak boleh ada aset yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat kemudian dikuasai pihak lain secara sepihak,” ujar Ahmadi.
Harapan Akan Keadilan
Menutup pernyataannya, Wabup berharap Pengadilan Tinggi nantinya bisa memberikan putusan yang lebih objektif dan adil dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada. Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangan mempertahankan lahan demplot dapat berhasil.
“Kami berharap putusan banding nantinya akan lebih adil, karena ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi untuk masyarakat Kobar secara keseluruhan,” pungkasnya.















