Inews Kuala Pembuang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (4/11/2025) di Pekanbaru dan Jakarta, terkait dugaan suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2024–2025.
Informasi awal menyebutkan, dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan lebih dari 10 orang, termasuk pejabat dinas pekerjaan umum, beberapa kontraktor lokal, dan ajudan gubernur. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari transaksi suap turut diamankan sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK bergerak sejak sore hari di dua lokasi berbeda: Kantor Dinas PUPR Riau dan Rumah Dinas Gubernur di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi adanya serah terima uang dari pihak rekanan proyek kepada pejabat di lingkungan pemprov.
“Saat ini tim masih bekerja di lapangan. Beberapa pihak sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan awal,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ali menjelaskan, OTT tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung beberapa minggu terakhir. “Tim telah memantau sejumlah transaksi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Riau. Setelah bukti awal cukup, dilakukan langkah tangkap tangan,” tambahnya.
Gubernur Diperiksa di Gedung Merah Putih
Setelah diamankan, Gubernur Abdul Wahid bersama beberapa pihak lainnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan informasi awal, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek melalui perantara, terkait sejumlah paket pekerjaan dengan nilai kontrak miliaran rupiah.
Sejumlah dokumen kontrak proyek, bukti transfer, serta rekaman komunikasi elektronik juga telah diamankan tim penyidik. “Barang bukti sementara berupa uang tunai, dokumen, dan alat komunikasi sedang diverifikasi,” kata Ali.

Baca juga: Prabowo ajak APEC bantu RI kejar capaian teknologi dan pendidikan
KPK Dalami Peran Pihak Swasta
Dalam operasi ini, KPK juga menelusuri peran sejumlah kontraktor lokal yang diduga menjadi penyandang dana suap untuk mendapatkan proyek. Salah satu modus yang tengah didalami adalah pengaturan lelang dan pembagian fee proyek melalui oknum pejabat dinas teknis.
“Sejumlah pengusaha sudah kami mintai keterangan. Prinsipnya, KPK akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta,” ujar sumber internal KPK.
Respon Pemerintah Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H. Syahrul, mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. “Kami masih menunggu informasi resmi dari KPK. Untuk sementara, kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik di Riau. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai, kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan proyek di daerah. “Rakyat Riau sudah muak dengan praktik suap proyek yang berulang. Kami harap KPK menuntaskan kasus ini secara transparan,” tegas Koordinator Forum Riau Bersih, Arif Nurdin.
Menanti Status Hukum
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Gubernur Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan. “Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT,” tutur Ali Fikri.
Jika terbukti menerima suap, Abdul Wahid dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.















