Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Polres Karawang tangkap pegawai Alfamart atas aksi pembunuhan

BRIMO

Inews Kuala Pembuang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pegawai minimarket Alfamart. Pelaku ditangkap hanya beberapa hari setelah kejadian, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika warga menemukan seorang pria tergeletak tidak bernyawa di sebuah kontrakan di kawasan Karawang, Selasa (10/9) malam. Korban diketahui merupakan rekan kerja pelaku di minimarket tempat mereka bekerja.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Fakta tersebut mengarah pada dugaan kuat bahwa korban tewas akibat tindakan kriminal.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berinisial RA (27), yang bekerja sebagai pegawai Alfamart. RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan kurang dari 72 jam setelah kejadian. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Karawang dalam konferensi pers.

Polres Karawang
Polres Karawang

Baca juga: Melihat dua sisi musibah di Pondok Pesantren Al-Khoziny

Motif Pembunuhan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi masalah pribadi. Pelaku merasa sakit hati setelah terlibat perselisihan dengan korban terkait masalah pekerjaan dan utang-piutang.

“Motif utamanya adalah dendam pribadi. Pelaku kesal karena korban sering menghina dan menyinggung masalah utang yang belum dibayar,” jelas Kasat Reskrim Polres Karawang.

Barang Bukti Disita

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, pakaian yang berlumuran darah, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti keterlibatan RA.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain jika ditemukan unsur perencanaan dalam kasus ini.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami pastikan penyidikan dilakukan transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegas Kapolres.

Reaksi Warga dan Pihak Perusahaan

Kasus ini menggegerkan warga Karawang, terutama karena pelaku dan korban diketahui bekerja di minimarket yang sama. Manajemen Alfamart menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi, tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

“Perusahaan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar perwakilan manajemen.

Penutup

Kasus pembunuhan yang melibatkan pegawai Alfamart ini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya konflik atau tindak kriminal di lingkungannya, sehingga kejadian serupa bisa dicegah.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *