Kuala Pembuang- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Seruyan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kabupaten Seruyan. Kali ini, langkah strategis diambil melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan.
Kerja sama ini resmi diteken pada Rabu (11/6/2025) di kantor DPMPTSP Seruyan, dengan disaksikan oleh perwakilan kedua belah pihak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Seruyan, Dwi Ari Wibowo.
Integrasi Data untuk Perlindungan Pekerja yang Lebih Efektif
Dalam sambutannya, Dwi Ari Wibowo menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada integrasi data dan proses perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, para investor dan pemberi kerja yang mengajukan izin usaha—termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—akan secara otomatis terhubung dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya, setiap pelaku usaha yang mengurus perizinan dapat langsung mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dwi Ari Wibowo.

Baca Juga: Manchester City Resmi Rekrut Tijjani Reijnders dari AC Milan
Komitmen dalam Perlindungan Pekerja
Andika Candra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Seruyan Hanau, menegaskan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dari mana saja.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung gerakan antikorupsi dan gratifikasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya tanpa harus terbebani biaya administrasi,” tegas Andika.
DPMPTSP Seruyan Dukung Ekosistem Usaha yang Berkeadilan Sosial
Agung Setiawan , Kepala DPMPTSP Seruyan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan ekosistem usaha yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga berkeadilan bagi pekerja
Ia menambahkan, ke depan, DPMPTSP akan aktif mengingatkan dan memastikan setiap pelaku usaha segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Seruyan ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
-
Peningkatan Jumlah Pekerja Terproteksi – Dengan integrasi sistem OSS, pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan efisien.
-
Kepatuhan Hukum bagi Pengusaha – Pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya, karena prosesnya terintegrasi langsung dengan perizinan.
-
Perlindungan Menyeluruh – Pekerja di sektor formal maupun informal akan mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan pensiun.
-
Mendorong Iklim Usaha yang Lebih Baik – Dengan adanya jaminan sosial, produktivitas pekerja meningkat dan iklim usaha menjadi lebih stabil.
terutama dalam hal sosialisasi kepada pelaku usaha kecil dan mikro serta pekerja sektor informal.
“Kami akan terus melakukan pendekatan dan edukasi, termasuk melalui pelatihan dan sosialisasi langsung ke lapangan,” kata Andika Candra.
Seruyan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan pekerja menuju kesejahteraan yang lebih merata .