Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
Home
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Standar di Kuala Pembuang

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Standar di Kuala Pembuang

BRIMO

Kuala Pembuang- Pemerintah Kabupaten Seruyan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan harga ayam potong di Pasar Sayur dan Ikan (Saik) Kuala Pembuang setelah munculnya ketegangan antar pedagang lokal dan pendatang. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Diskoperindag), pemerintah menetapkan standar harga ayam potong sebesar Rp45.000 per kilogram guna menciptakan iklim usaha yang adil dan stabil.

Beberapa hari terakhir, pasar di Kuala Pembuang sempat memanas akibat perbedaan harga ayam potong yang cukup signifikan antara pedagang lokal dan pedagang dari luar daerah. Pedagang luar diketahui menjual ayam dengan harga Rp36.000–Rp38.000 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan pedagang lokal yang umumnya menjual di kisaran Rp45.000–Rp50.000 per kilogram.

Perbedaan harga ini memicu kekhawatiran di kalangan pedagang lokal yang merasa dirugikan. Mereka mengeluh bahwa harga yang terlalu murah dari pedagang pendatang dapat menggerus omset mereka dan mengancam keberlangsungan usaha.

Merespon keresahan tersebut, Plt. Kepala Diskoperindag Seruyan, Heri Zebua, bersama staf Kecamatan Seruyan Hilir dan Satpol PP, turun langsung ke Pasar Saik untuk melakukan mediasi. Hasilnya, pemerintah menetapkan dua solusi utama:

  1. Pedagang Luar Daerah Wajib Berjualan di Pasar Saik
    Pemerintah menyatakan bahwa semua pedagang, termasuk yang berasal dari luar Seruyan, harus berjualan di lokasi resmi, yaitu Pasar Saik. Hal ini bertujuan memudahkan dan memastikan persaingan usaha berjalan sehat.

  2. Harga Ayam disesuaikan dengan Standar Lokal (Rp45.000/kg)
    Heri Zebua menekankan bahwa pedagang luar tidak boleh menjual ayam dengan harga jauh di bawah standar lokal. “Harga Rp45.000 per kilogram adalah patokan yang adil bagi semua pihak. Jika ada yang menjual lebih murah, itu bisa mengganggu stabilitas ekonomi pedagang lokal,” tegasnya.

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Standar di Kuala Pembuang
Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Standar di Kuala Pembuang

Baca Juga : Penyaluran KUR di Kalsel Masih Rendah, Namun Kadis Koperasi dan UKM Optimis Targetkan Rp5,6 Triliun Tercapai

Dampak Harga Murah terhadap Ekonomi Lokal

Heri menjelaskan bahwa penjualan ayam dengan harga yang terlalu murah bisa berdampak luas pada perekonomian kecil. “Jika pedagang lokal kehilangan pelanggan karena harga tidak seimbang, omset mereka turun. Ini bisa berimbas pada penghasilan keluarga dan perputaran uang di Seruyan,” ujarnya.

Ia juga membantah isu bahwa Diskoperindag memberikan izin khusus kepada pedagang luar untuk menjual dengan harga murah. “Tidak ada izin resmi dari kami. Jika ada yang mengaku dapat izin, itu bukan dari dinas kami,” tegas Heri.

Respons Pedagang Luar Daerah

Salah satu pedagang dari luar Seruyan, Agus, mengaku menjual ayam dengan harga lebih rendah karena mengambil pasokan dari luar daerah. “Kami dapat harga lebih murah dari pemasok, jadi wajar jika kami bisa menjual lebih rendah. Tapi kami siap menyesuaikan harga sesuai aturan,” katanya.

Namun, Agus berharap ada yang salah dalam penetapan harga. “Setiap pedagang punya strategi sendiri. Yang penting tidak ada praktik banting harga ekstrem yang merugikan semua pihak,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan harga di pasar. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesimpangan informasi dan persaingan usaha tetap sehat.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *